Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Banyuwangi Tekankan Visi Misi Peserta Pilkada Sejalan RPJPD

    Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Banyuwangi Tekankan Visi Misi Peserta Pilkada Sejalan RPJPD
    KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Santika

    BANYUWANGI - KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Penyusunan Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada serentak 2024 bertempat di Hotel Santika Banyuwangi, Jawa Timur. Acara yang diselenggarakan pada Jum'at 2 Agustus 2024 kemarin, menekankan pentingnya keselarasan visi misi sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

    Plh Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto menyampaikan, tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi seputar RPJPD, agar menjadi acuan bagi partai politik (parpol) dan calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan. Sosialisasi kali ini diisi oleh narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi dengan sasaran peserta ialah pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, pimpinan organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan organisasi ekstra kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

    "KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, oleh sebab itu kami mengundang Bappeda dan Kesbangpol, sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal pasangan calon, " kata Enot, Sabtu (3/8/2024).

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi yang juga membidangi tahapan Pencalonan, Anang Lukman Afandi menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk menyediakan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon.

    “Tujuan kegiatan ini agar informasi dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misi mereka. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif parpol dalam setiap tahapan pemilihan dan menjaga proses penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 2, " jelas Anang.

    Menurut Anang, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya pada 27-29 Agustus 2024, dengan membuka pendaftaran bagi bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuwangi. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024. Disusul pengundian nomor urut yang digeber pada hari berikutnya. Setelah itu, peserta Pilkada mulai berkampanye, terhitung sejak 24 September hingga 24 November 2024.

    "Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus sesuai RPJPD, " pungkas Anang. (***)

    banyuwangi jawa timur kpu banyuwangi pilkada serentak 2024
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Ditinggal ke Sawah, Rumah Milik Warga Pesanggaran...

    Artikel Berikutnya

    Tokoh Masyarakat Angkat Bicara Terkait Isu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami